Gus Muhaimin Kecam Larangan Berjilbab di Karnataka, Minta Pemerintah Bersikap

Gus Muhaimin Kecam Larangan Berjilbab di Karnataka, Minta Pemerintah Bersikap
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin kecam larangan jilbab di India. Dia minta pemerintah sampaikan protes. Ilustrasi Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengecam keras pelarangan penggunaan jilbab di perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India.

Terlebih lagi kebijakan diskriminatif itu didukung oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang menjalankan pemerintahan di Karnataka.

Pimpinan DPR bidang koordinator kesejahteraan rakyat itu menilai selain diskriminatif, larangan berjilbab juga melukai perasaan umat Islam di dunia, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal kebebasan beragama.

”Kami mengecam keras larangan penggunaan jilbab di wilayah Karnataka India. Ini tidak sepatutnya terjadi karena melanggar hak-hak dasar manusia dalam hal keyakinan beragama," kata Gus Muhaimin, Senin (21/2).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, perlu untuk mengambil sikap tegas untuk mengecam ketidakadilan yang melukai hati umat Islam tersebut.

Cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Bisri Syansuri itu juga mendorong pemerintah menyampaikan sikap kepada pemerintahan India melalui Kedutaan Besar India di Jakarta, agar larangan penggunaan jilbab segera dicabut.

Gus Muhaimin menegaskan praktik intoleransi dan diskriminatif seperti itu bisa menjadi persoalan besar jika dibiarkan berlanjut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu protes kepada India demi terciptanya kerukunan umat beragama.

"Sekaligus penghormatan terhadap kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinan. Hal semacam in tidak boleh dianggap sepele," ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin kecam larangan jilbab di India. Dia minta pemerintah sampaikan protes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News