Gus Muhaimin: Kemiskinan Ekstrem Sulit Diatasi Tanpa Tindakan Ekstrem
jpnn.com, BREBES - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti angka kemiskinan ekstrem mencapai 10,86 juta jiwa atau sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dia mengajak semua pihak bahu membahu mengatasinya, terutama oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
“Miskin ekstrem ini keadaan yang harus kita antisipasi bersama, terutama NU. Saya mendapat laporan di Kabupaten Brebes ini masih ada warga miskin ekstrem, dan itu nyata,” kata Gus Muhaimin saat menghadiri Silaturahim Ulama se-Brebes dan Tegal, di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (17/10).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menginstruksikan seluruh kader, pengurus, dan anggota DPRD dari PKB untuk turut berperan aktif mengatasi problem kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Saya instruksikan kepada DPC, DPRD untuk berbuat sesuatu yang ekstrem juga untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Tanpa tindakan ekstrem, tentu sulit mengatasi kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Gus Muhaimin menyebutkan secara umum terdapat dua kelompok besar kebijakan penanggulangan kemiskinan yang menjadi kunci dalam upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem.
Pertama, kelompok kebijakan dalam mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi.
Kedua, kelompok kebijakan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin ekstrem untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengajak semua pihak bahu membahu mengatasi kemiskinan ekstrem
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban