Gus Muhaimin Usulkan 2 Ormas ini Jadi Kandidat Peraih Nobel Perdamaian
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam menjadi kandidat wakil dari Indonesia untuk meraih Nobel Perdamaian 2022-2023.
Dua ormas yang diusulkan Gus Muhaimin masing-masing Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Saya, dengan ini akan secara resmi mengajukan nominasi NU dan Muhammadiyah sebagai wakil Indonesia untuk menerima Nobel Perdamaian 2022-2023."
"Kedua lembagga itu layak menerimanya," ujar Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2).
Menurut Gus Muhaimin, NU dan Muhammadiyah berhak dinominasikan sebagai peraih Nobel Perdamaian karena telah mengukir prestasi sekaligus berjasa besar bagi perdamaian di Indonesia maupun dunia internasional.
Prestasi yang dimaksud Muhaimin antara lain mewujudkan Indonesia damai, toleran, bersatu, serta memberikan bantuan kemanusiaan maupun advokasi internasional melalui pembelaan dan pemulihan hak-hak kaum minoritas.
Dengan ajaran Islam yang rukun serta penuh kasih, lanjutnya, NU dan Muhammadiyah telah merajut penyesuaian antara Islam dan demokrasi, merawat perdamaian, mencegah terjadinya konflik, hingga mengamalkan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Berkat NU dan Muhammadiyah, Indonesia dapat menjadi contoh negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi tetap menjalankan sistem demokrasi dan negara yang stabil serta aman," katanya.
Gus Muhaimin mengusulkan dua ormas keagamaan ini menjadi kandidat peraih Nobel Perdamaian 2022-20203, begini alasannya.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban