Gus Muhaimin Usulkan 2 Ormas ini Jadi Kandidat Peraih Nobel Perdamaian
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam menjadi kandidat wakil dari Indonesia untuk meraih Nobel Perdamaian 2022-2023.
Dua ormas yang diusulkan Gus Muhaimin masing-masing Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Saya, dengan ini akan secara resmi mengajukan nominasi NU dan Muhammadiyah sebagai wakil Indonesia untuk menerima Nobel Perdamaian 2022-2023."
"Kedua lembagga itu layak menerimanya," ujar Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2).
Menurut Gus Muhaimin, NU dan Muhammadiyah berhak dinominasikan sebagai peraih Nobel Perdamaian karena telah mengukir prestasi sekaligus berjasa besar bagi perdamaian di Indonesia maupun dunia internasional.
Prestasi yang dimaksud Muhaimin antara lain mewujudkan Indonesia damai, toleran, bersatu, serta memberikan bantuan kemanusiaan maupun advokasi internasional melalui pembelaan dan pemulihan hak-hak kaum minoritas.
Dengan ajaran Islam yang rukun serta penuh kasih, lanjutnya, NU dan Muhammadiyah telah merajut penyesuaian antara Islam dan demokrasi, merawat perdamaian, mencegah terjadinya konflik, hingga mengamalkan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Berkat NU dan Muhammadiyah, Indonesia dapat menjadi contoh negara dengan penduduk muslim terbesar, tetapi tetap menjalankan sistem demokrasi dan negara yang stabil serta aman," katanya.
Gus Muhaimin mengusulkan dua ormas keagamaan ini menjadi kandidat peraih Nobel Perdamaian 2022-20203, begini alasannya.
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum