Gus Muhaimin Beber 3 Kunci Mengelola Dana Desa Agar Makin Efektif
Namun saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola dana desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa.
Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.
“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik," tegas Gus Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menambahkan bahwa dana desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa.
Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa.
“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa,” papar Sugito.
Lebih lanjut dia menyampaikan paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif dana desa.
Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.
Berikut 3 kunci mengelola dana agar makin efektif, simak penjelasan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Muhaimin
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024