Gus Mus Berpesan Soal Rekonsiliasi PKB
Minggu, 10 Januari 2010 – 18:32 WIB
JAKARTA - Paska meninggalnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kalangan nahdliyin diminta segera kembali menyatukan aspirasi politik di bawah satu bendera partai. Dengan islah itu, semua warga NU di yang terpencar di berbagai partai politik diminta segara bergabung. Adik kandung Gus Dur itu menambahkan, akhir-akhir ini PKB terkesan telah bergeser dari posisinya sebagai partai yang didirikan oleh para kyai dan ulama NU. "Semestinya sebagai partai yang didirikan oleh NU itu tetap harus menjaga dan melestarikan khazanah dan tradisi NU yakni menjadi kyai dan ulama sebagai rujukan utama, namun yang terjadi justru malah sebaliknya," ucap Lily.
Permintaan itu disampaikan oleh dua ulama pendiri PKB, KH Mustofa Bisri (Gus Mus) dan KH Muchit Muzadi. Keduanya membuat seruan dalam selembar surat yang intinya meminta warga NU yang terserak di berbagai parpol segera melakukan rekonsiliasi.
Keberadaan surat dari dua ulama NU yang dihormati itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Syura PKB, Lily Wahid. Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/11), Lily menyatakan, pesan dari dua kyai pendiri PKB perlu segera direspon. "Harapannya, agar PKB kembali menjadi partai besar lagi seperti cita-cita para pendirinya. Salah satu cara untuk mengembalikan kebesaran PKB adalah rekonsiliasi atau islah dengan seluruh stake holder PKB yang sekarang terpencar-pencar," cetus Lily.
Baca Juga:
JAKARTA - Paska meninggalnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kalangan nahdliyin diminta segera kembali menyatukan aspirasi politik di bawah satu
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain