Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA
Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/autodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," jelas Didi.
Dalam sidang perdana ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggi Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian, Selasa (19/1).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum