Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA

Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/autodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," jelas Didi.
Dalam sidang perdana ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggi Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian, Selasa (19/1).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan