Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang

Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang
Gus Nur ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Penangkapan ini berkaitan dengan laporan yang sudah diterima Bareskrim sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari tadi.

"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," ujar jenderal bintang satu ini saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/10).

Namun, dia belum bisa memaparkan lebih jauh konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur ini.

Pasalnya, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Dalam dialog itu, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan isinya PKI, liberal, sekuler. perokok, buka aurat, dangdutan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap petugas Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian terhadap NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News