Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang
Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Kiai Aziz Hakim.
Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz diBareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian.
Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap petugas Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian terhadap NU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pimpinan BAZNAS Ajak Umat Muslim Perkuat Dukungan kepada Palestina
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK