Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Rajarja alias Gus Nur, Ricky Fatamazaya kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Ricky menegaskan bahwa pihaknya dalam persidangan pekan depan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
“Berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tetapi kami juga buka ke publik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/3).
Hanya saja, Ricky belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan PN Jaksel.
Namun, dia memastikan berupaya memberikan yang terbaik untuk kliennya.
Rikcy meminta dukungan semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik.
Dia juga meminta semua umat Muslim mendoakan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum.
Pasalnya, Ricky menganggap kliennya ini menghadapi peradilan politik, bukan hukum. Terlebih lagi, lanjut Ricky, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan Gus Nur dalam wawancara YouTube tidak jelas.
Tim penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menegaskan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding