Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Rajarja alias Gus Nur, Ricky Fatamazaya kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Ricky menegaskan bahwa pihaknya dalam persidangan pekan depan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
“Berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tetapi kami juga buka ke publik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/3).
Hanya saja, Ricky belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan PN Jaksel.
Namun, dia memastikan berupaya memberikan yang terbaik untuk kliennya.
Rikcy meminta dukungan semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik.
Dia juga meminta semua umat Muslim mendoakan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum.
Pasalnya, Ricky menganggap kliennya ini menghadapi peradilan politik, bukan hukum. Terlebih lagi, lanjut Ricky, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan Gus Nur dalam wawancara YouTube tidak jelas.
Tim penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menegaskan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun