Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:29 WIB
"Jangan tiba-tiba yang menjadi korban tidak ada, tidak hadir tetapi tuntutan (untuk Gus Nur) seberat itu. Mestinya beliau (Gus Nur) dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," kata Ricky.
Seperti diketahui JPU menuntut Gus Nur hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Gus Nur sengaja menyebarkan informasi berdasar SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian.
JPU menilai Gus Dur melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menegaskan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh