Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya
Selasa, 23 Maret 2021 – 22:29 WIB

Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ricky Fatamazaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Jangan tiba-tiba yang menjadi korban tidak ada, tidak hadir tetapi tuntutan (untuk Gus Nur) seberat itu. Mestinya beliau (Gus Nur) dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," kata Ricky.
Seperti diketahui JPU menuntut Gus Nur hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Gus Nur sengaja menyebarkan informasi berdasar SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian.
JPU menilai Gus Dur melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menegaskan kliennya harus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun