Gus Nur Langsung Ditangkap, Kok Penghina Habib Rizieq Masih Berkeliaran?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai ada ketimpangan hukum di Indonesia.
Abdul mengatakan, hal itu tercermin dari proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja yang berbanding terbalik dengan proses terhadap penghina Habib Rizieq Shihab.
"Jelas ada ketimpangan. Ada parsialitas dalam proses penegakan hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Salah satunya, kata Abdul, ialah Ade Armando yang menghina agama Islam. Padahal, sudah ada perintah dari pengadilan yang memerintahkan polisi menindaklanjuti kasus tersebut.
"SP3-nya sudah dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan lebih dari dua tahun, sampai dengan saat ini tidak jelas prosesnya. Laporan terhadap Abu Janda, dan lain-lain tidak pula ada kejelasan," kata dia.
Karena itu, Abdul merasa hukum di negeri ini terkesan dimiliki oleh salah satu pihak, bukan seluruh rakyat Indonesia. Abdul menegaskan, pihaknya sangat menyangkan hal tersebut.
"Jadi dari sekian banyak contoh tersebut, sepertinya ada tebang pilih dalam proses bekerjanya hukum," kata dia.
Sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menilai hukum di Indonesia hanya milik satu pihak. Hal itu tercermin dari cepatnya proses hukum terhadap Gus Nur
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan