Gus Nur Penghina NU Dioper ke Tangan Jaksa, Nih Penampakannya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka penghina Nahdlatul Ulama (NU).
Penyidik Bareskrim lantas melimpahkan berkas kasus Gus Nur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/12).
"Kasus sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebuah foto yang diterima JPNN.COM memperlihatkan Gus Nur yang mengenakan kopiah putih terlihat sedang menghadap jaksa untuk proses administrasi.
Dengan pelimpahan itu, maka tak lama lagi Gus Nur akan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2020 dini hari menangkap Nur di Malang, Jawa Timur terkait video obrolannya dengan pakar hukum Refly Harun yang dianggap menghina NU.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfiziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Nur diduga telah membuat ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi lantas menjerat Nur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka penghina Nahdlatul Ulama (NU).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Maruf Amin dan Gus Muhaimin Bakal Menghadiri Haul KH Bishri Syansuri
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman