Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan

Gus Nur Satu Sel dengan Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim, Ungkap Hal Mengejutkan
Tim kuasa hukum yang dihadirkan dalam sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).

Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang.

Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya.

Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto.

Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit.

Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.

"Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau," ungkap Gus Nur dalam keterangannya secara virtual, Selasa.

Sidang Gus Nur: Sugi Nur Raharja menceritakan kondisi Ustaz Maaher saat dalam kondisi sakit masih ditahan di Rutan Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News