Gus Tu Bunuh SPG karena Dihina Tidak Memuaskan di Ranjang
jpnn.com, DENPASAR - Pembunuh sales promotion girl (SPG) mobil Mitsubhisi di PT Bumen Reja Abadi, Ni Putu Yuniawati, 37, akhirnya menyerah dari kejaran aparat kepolisian.
Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu, 33, berhasil dibekuk tim gabungan Reskrimum Polda Sulawesi Utara dengan Reskrim Polresta Denpasar saat sembunyi di rumah temannya di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (8/8) malam pukul 21.30 Wita.
Gus Tu diamankan berdasar keterangan sejumlah saksi. Baik keluarga, suami korban, teman kerja korban, dan bukti petunjuk lainnya.
Bukti petunjuk lainnya adalah temuan mobil yang digunakan korban. Mobil Suzuki Ertiga DK 1988 AH berhasil diamankan beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Mayat Wanita Hamil Itu Korban Pembunuhan
Pemilik mobil pun buka-bukaan terkait keberadaan mobil Ertiga itu. “Setelah dirampungkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, akhirnya identitas pelaku diketahui bernama Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu. Kami sempat melakukan pengecekan di alamat asal pelaku, namun dari sejumlah sumber ternyata usai membunuh pelaku mengembalikan mobil sewaan itu, ia langsung kabur,” kata sumber kepolisian.
Berkat kerja keras kepolisian, pelaku akhirnya diamankan di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Sementara itu, kepada penyidik, pelaku nekat melipat tubuh korban serta membekap korban menggunakan handuk putih hingga korban. “Katanya nekat membunuh karena kesal,” ujar sumber kepolisian.
Gus Tu berhasil dibekuk tim gabungan Reskrimum Polda Sulawesi Utara dengan Reskrim Polresta Denpasar saat sembunyi di rumah temannya di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (8/8) malam.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana