Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri
Selasa, 19 September 2023 – 16:43 WIB

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU
"Karena sudah jelas bahwa setiap warga negara punya hak untuk itu jadi pedagang boleh jadi calon (presiden dan wakil presiden) tentu ulama juga boleh," ungkapnya.
Walakin, Gus Yahya menegaskan apabila Ketua Umum PBNU ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Hal itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PBNU.
"Jadi, saya tidak boleh jadi calon presiden, calon DPR enggak boleh. Mau jadi calon camat juga enggak boleh, karena jadi ketua umum PBNU. Kalau jadi calon harus sudah statusnya sudah bukan ketua umum lagi," pungkas Gus Yahya.(mcr8/jpnn)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebutkan seorang ketum PBNU tidak boleh menjadi calon pemimpin pemerintahan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang