Gus Yaqut Apresiasi Ketegasan Pemerintah Lawan Freeport

Sampai akhir 2016 lalu, skema kontrak kerja dalam bisnis migas menggunakan sistem production sharing cost (PSC) dengan cost recovery (pengembalian biaya produksi).
Namun, skema cost recovery tersebut menjadi tidak efisien dan menimbulkan kecurangan, penggelembungan biaya, biaya siluman, dan korupsi.
“Ada potensi kecurangan dalam sistem itu (PSC Cost Recovery) seperti data yang dimanipulasi dan biaya cost recovery yang harus dibayarkan negara kepada KKKS (kontraktor kontrak kerja sama lebih besar dari yang diterima oleh negara,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Yaqut, Kementerian ESDM kemudian mencoba melakukan terobosan dengan mengubah PSC cost recovery menjadi gross split.
Skema gross split merupakan hal baru di Indonesia dengan pembagian yang lebih menguntungkan negara.
“Ini merupakan rentetan upaya pemerintah dalam menguasai kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar,” lanjut Yaqut.
Yaqut menambahkan, hal tersebut juga berlaku dalam proses negosiasi dengan PT Freeport.
Freeport yang sudah berpuluh tahun menguasai tambang di Papua memiliki penghasilan besar setiap tahunnya.
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM terhadap PT Freeport Indonesia.
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045