Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua GP Ansor itu menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut, Rabu.
Mantan Wakil Bupati Rembang itu mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.
Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.
"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.
Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag.
"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain," lanjutnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tidak pernah melarang penggunaan speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting