Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M. Surat Edaran itu ditandatangani Menag Yaqut pada 29 Maret 2022.
Dalam SE itu, Menag Yaqut melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar atau menghadiri buka puasa bersama dan open house Idulfitri.
"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3).
Namun, bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka puasa bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan prokes.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
Pengelola masjid atau musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran terbaru. Ada larangan bagi ASN dan pejabat Kemenag buka puasa bersama dan open house.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat