Gus Yaqut Larang ASN Kemenag Buka Puasa Bersama dan Open House
Pengurus dan pengelola masjid atau musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah saat pelaksanaan ibadah.
SE itu juga mengajak agar para mubalig atau penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.
Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qura’n dan Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," demikian isi surat tersebut.
Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau musala.
Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing
Adapun perihal Salat Idulfitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.
"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis edaran tersebut. (antara/jpnn)
Menag Yaqut mengeluarkan surat edaran terbaru. Ada larangan bagi ASN dan pejabat Kemenag buka puasa bersama dan open house.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani