Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN.
SE tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN Kemenag imbas meningkatnya pandemi Covid-19.
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6).
Dijelaskan Gus Yaqut, edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Menurut Gus Yaqut, edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.
Edaran itu memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat, dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Ada empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona kab/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Terbaru tentang sistem kerja ASN Kemenag untuk mencegah penyebaran Covid-19
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025