Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu
"Untuk kab/kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang kab/kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," tutur dia.
Ditegaskan Gus Yaqut, ASN Kemenag wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atau perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)
"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," pungkas Menag Yaqut. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Terbaru tentang sistem kerja ASN Kemenag untuk mencegah penyebaran Covid-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025