Gusnimar Dilamar Disidang

Gusnimar Dilamar Disidang
Gusnimar Dilamar Disidang


“Sekarang kamu sudah tahu aku punya isteri dan anak, kalau aku lamar kamu diterima atau ditolak?.” Pertanyaan Agus itu membuat Gusnimar tampak tersipu malu, namun wanita yang mempunyai warung di dekat rumah ustad Suryadi itu tidak memberikan jawaban.


“Diamnya perempuan itu artinya diterima, mungkin dia malu pak hakim,” sambar Agus. Spontan pernyataan pria yang juga memiliki nama Bukhori itu disambar dengan tawa cekakakan dari hakim, JPU, penasihat hukum, dan seluruh pengunjung sidang, termasuk wartawan.


Agustiawarman yang dikonfirmasi wartawan usai sidang mengaku 'lamaran' itu hanya sebagai guyonan. “Ah, ga benar itu. Bukan, saya itu hanya membuat supaya persidangan tidak tegang,” papar pria yang disidang berdasar perkara 2245/Pid.B/PN Jaksel. Dia satu berkas dengan Sugiarto alias Sugicheng dan Heri Purwanto alias Abu Hurairo.


Agustiawarman lahir di Lubuk Linggau 36 tahun lalu, tepatnya pada 7 Agustus 1972. Di Palembang dia tinggal di Jl Sukawinatan, Kel Sukajaya, Kec Sukarami Palembang. Status PNS Balai Pemasyarakatan.


Ketua majelis hakim Azwan menjelaskan bahwa persoalan antara Agustiawarman dan Gurnimar merupakan diluar materi persidangan. “Ha.., itu diluar kontek persidangan. Kami tidak ikut campur..,” paparnya.


Dalam kasus yang ditangani JPU Firmansyah dkk itu, Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri didakwa diancam melanggar pidana pasal 15 Jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.


“Jarang kejadian seperti ini terjadi dalam persidangan. Ini sebenarnya diluar substansi. Lihat saja hakim tadi tidak ikut campur dan tidak melarang juga. Itu berarti hakim sudah melaksanakan UU tentang terorisme, khususnya menyangkut hak-hak terdakwa, karena terdakwa juga mempunyai hak asasi,” papar Penasihat Hukum 10 terdakwa teroris, Nurlan SH dkk.


Seperti diketahui, kasus dugaan terorisme asal Palembang ini membelit 10 terdakwa selain yang masih dinyatakan buron. Sepuluh terdakwa teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror dan tim, yang masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksa para saksi itu ialah, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim (asal Singapura), Abdurrohman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Buchori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi alias Piyo, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah.(gus/jpnn)


JAKARTA - Persidangan pembuktian kasus teroris tentang rencana pengeboman tidak selamanya berlangsung 'seram', meski ancaman hukuman seumur hidup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News