Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:59 WIB

Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fri/jpnn)
Berikut rincian tunjangan yang diberikan:
Jabatan Fungsional
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Guspardi Gaus mengatakan kebijakan ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para PNS.
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu