Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini
Kamis, 27 Mei 2021 – 23:59 WIB

Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.
Guspardi Gaus mengatakan kebijakan ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para PNS.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu