Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, politikus dari koalisi pemerintahan menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Politikus PPP Achmad Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala Otorita IKN Nusantara.
Baidowi bahkan menyebut Pasal 4 Ayat 1b UU IKN disebutkan bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
"Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," tutur Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/jpnn)
Guspardi Gaus menegaskan kepala Otorita IKN tidak boleh rangkap jabatan. Kepala Otorita IKN harus mandiri.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo