Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB
![Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/09/08/IMG_20200908_125458.jpg)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, politikus dari koalisi pemerintahan menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Politikus PPP Achmad Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala Otorita IKN Nusantara.
Baidowi bahkan menyebut Pasal 4 Ayat 1b UU IKN disebutkan bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.
"Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," tutur Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/jpnn)
Guspardi Gaus menegaskan kepala Otorita IKN tidak boleh rangkap jabatan. Kepala Otorita IKN harus mandiri.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Sambut Baik Koalisi Permanen, Putri Zulkifli Hasan: Dari Dulu PAN Solid Dukung Prabowo
- Saleh: PAN Mendukung Pencalonan Prabowo di Pilpres 2029
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029, Zulhas Merasa PAN Teman Setia Gerindra
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026