Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Menurut GUspardi, pembentukan pansel itu bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," kata Guspardi.
Politikus PAN itu menyebut masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir 2 tahun sebelum pilpres, pileg, dan pilkada serentak pada 2024.
Selain itu, katanya, undang-undang menyatakan pansel penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.
Guspardi berharap anggota pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional, dan memahami soal kepemiluan. Terlebih kompleksitas Pemilu 2024 lebih rumit dibanding sebelumnya.
"Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," ucap Guspardi.
Menurut dia, kapabilitas, integritas, dan profesionalitas pansel akan sangat menentukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan.
Anggota Komisi DPR RI Duspardi Gaus mendesak pemerintah segera membentuk pansel KPU dan Bawaslu.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online