Guspardi Gaus Minta Semua Pihak Mematuhi Putusan MK Soal UU Corona
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 18:30 WIB
"Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karen vonis tersebut 'menolak semua permohonan uji formil', sedang untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa ayat dua ke ayat satu dan tiga," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, Sabtu (30/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi putusan MK soal UU Corona. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat