Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD.
Dia memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.
"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.
Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan pilkada akan tetap dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada