Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD.
Dia memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.
"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.
Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan pilkada akan tetap dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya