Guspardi Gaus: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD.
Dia memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9).
Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.
Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.
"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.
Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan pilkada akan tetap dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Cambuk Illiza
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini