Guspardi PAN Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
“Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Sebelumnya, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5) Jokowi mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, katanya pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini.
“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar menonaktifkan pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS