Guspardi PAN Minta Pemerintah Penuhi Hak Anak Terdampak Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada anak-anak yatim atau yatim piatu akibat orang tuanya meninggal setelah terkena Covid-19.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Juli 2021, setidaknya 11.045 anak telah ditinggal orang tuanya atau menjadi anak yatim piatu selama pandemi.
"Mereka yang kurang beruntung ini tentu memerlukan perhatian dan perlindungan dari pemerintah," ujar Guspardi Gaus dalam keterangan persnya, Jumat (27/8).
Menurut Guspardi PAN, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan aturan tentang perlindungan anak semasa pandemi.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Aturan itu berisi perlindungan bagi anak dalam situasi darurat. Pada Pasal 5 Ayat 2 menyebut perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat termasuk pada korban bencana sosial, korban bencana nonalam, dan anak dari narapidana perempuan.
Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut situasi pandemi telah ditetapkan pemerintah sebagai situasi bencana nonalam.
Apalagi konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap pemerintah memberikan perhatian kepada anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19 atau menjadi anak yatim piatu.
- Sambut Natal, Perempuan PDIP Beri Bingkisan kepada Anak Panti Asuhan
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kebahagiaan Puncak HBD 2024 Menjalar Hingga Kepada Anak Yatim dan UMKM Lokal
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke 2.600 Anak Yatim Piatu
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan