Guspenmigas Klaim Kualitas Produk Indonesia Tak Kalah

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah diminta lebih memerhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor energi.
Pengusaha berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri.
Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya menuturkan, pengusaha tidak skeptis dengan kebijakan gross split yang akan diterapkan untuk kontrak-kontrak migas.
Kebijakan itu memang berpotensi mendorong kontraktor migas menggunakan alat-alat pendukung produksi migas impor.
’’Intinya, kami berharap semua kegiatan di Indonesia wajib memakai industri barang dan jasa dalam negeri,’’ kata Willem, Senin (13/2).
Pelaku industri di sektor energi, terang Willem, sudah mampu menciptakan produk dan menyediakan jasa yang berstandar tinggi.
Termasuk yang dibutuhkan pelaku usaha migas. Misalnya, peralatan migas, rig pengeboran, pipa pengeboran, dan pipa distribusi.
’’Selama ini kita sudah ekspor. Artinya, secara kualitas produk kita sudah bisa bersaing dengan (alat buatan) luar negeri,’’ tuturnya.
Pemerintah diminta lebih memerhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor energi.
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara