Guspenmigas Klaim Kualitas Produk Indonesia Tak Kalah
Selasa, 14 Februari 2017 – 09:49 WIB

Airlangga Hartarto (pidato). Foto: Kemenperin
Realitasnya, pengusaha penunjang industri migas menilai masih banyak kendala penggunaan alat produksi dalam negeri.
Padahal, sudah ada aturan yang mengatur TKDN.
“Coba kita lihat seperti Tiongkok. Saat ada proyek di Indonesia, pasti mereka ingin barang-barangnya seperti peralatan masuk. Kalau sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seharusnya dilarang,’’ tegas Willem.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendukung penerapan aturan TKDN pada industri migas.
’’Kemampuan EPC (engineering, procurement, and construction) dalam negeri, kemampuan industri pipa, kemudian industri offshore akan kita dorong supaya industri ini makin berkembang,’’ ujar Airlangga. (agf/c14/noe)
Pemerintah diminta lebih memerhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor energi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah