Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Tanpa Dokumen
jpnn.com, KEPRI - Salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yakni KRI Kelabang-826 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Selat Malaka, Selasa (26/9).
Kapal ikan tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Kelabang-826 pada posisi 04° 30.6381 LU - 098° 21.1696 BT. Saat pemeriksan diperoleh data, KM. Lama Sumber Baru dengan nama pemilik Amin Langsa, berbobot 30 GT dan memuat ikan tongkol kurang lebih 300 Kg.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KM. Lama Sumber Baru tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran dikarenakan berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan crewlist tidak sesuai dengan daftar.
Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (P) Agung Nugroho menjelaskan berdasarkan pelanggaran tersebut, KM. Lama Sumber Baru beserta muatannya dikawal menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(fri/jpnn)
Gugus Tempur Laut Koarmabar yakni KRI Kelabang-826 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa dilengkapi dokumen yang sah
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI AL dan SAR Gabungan Terus Mengevakuasi Warga Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Menjelang HUT Ke-62, Korps Wanita TNI AL Beranjangsana di Wilayah Jakarta
- Perkuat Hubungan Bilateral, KSAL Terima Kunjungan Panglima Angkatan Laut Kanada