Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Tanpa Dokumen

Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Tanpa Dokumen
Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmabar yakni KRI Kelabang-826 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Selat Malaka. Foto: Dispen Koarmabar

jpnn.com, KEPRI - Salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yakni KRI Kelabang-826 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Selat Malaka, Selasa (26/9).

Kapal ikan tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Kelabang-826 pada posisi 04° 30.6381 LU - 098° 21.1696 BT. Saat pemeriksan diperoleh data, KM. Lama Sumber Baru dengan nama pemilik Amin Langsa, berbobot 30 GT dan memuat ikan tongkol kurang lebih 300 Kg.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KM. Lama Sumber Baru tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran dikarenakan berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan crewlist tidak sesuai dengan daftar.

Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (P) Agung Nugroho menjelaskan berdasarkan pelanggaran tersebut, KM. Lama Sumber Baru beserta muatannya dikawal menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(fri/jpnn)


Gugus Tempur Laut Koarmabar yakni KRI Kelabang-826 melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan kapal Ikan Indonesia (KII) tanpa dilengkapi dokumen yang sah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News