Gusti Hardiansyah: RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi
4. Ada ketidaksesuaian dalam substansi yang ingin diatur yaitu Pertanahan, namun juga muncul tanah, ruang dan kawasan yang berbeda dalam pemahaman substansi masing-masing.
5. Pemberian izin HPL (Hak Peruntukan Lain), pengelolaannya harus sesuai dengan tupoksi dari kementerian teknis yang ada.
6. Naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU pertanahan ini tidak update alias jadul atau out of date. Sangat miskin keterlibatan dari matra kehutanan dan akademisi kehutanan yang seharusnya secara substansial dimintai masukan, kritisasi dan pendapat profesional atas UU tersebut
7. Draf UU pertanahan belum secara jelas memuat isu-isu penting yang menyangkut peran ekologis dari hutan sebagai “darah dan nyawa” bagi kehidupan dan mitigasi terhadap bencana BATINGSOR (Banjir, Puting Beliung, Tanah Longsor) dan Perubahan Iklim.(fri/jpnn)
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Dr. Gusti Hardiansyah mengungkapkan RUU Pertanahan yang kini tengah dibahas di DPR bertentangan dengan sila kelima Pancasila. RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala be
Redaktur & Reporter : Friederich
- GMNI Sesalkan RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020
- Mahasiswa Desak Pemerintah Tolak Revisi UU Pertanahan
- Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
- Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres
- Sutriyono: Pemerintah Harus Satu Suara Soal RUU Pertanahan
- Firman Subagyo Usulkan Penerbitan Surpres Baru untuk RUU Pertanahan