Gusti Janji Batasi Izin Pertambangan
Jumat, 23 Oktober 2009 – 22:06 WIB
JAKARTA – Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta berjanji akan membatasi izin eksplorasi pertambangan, sebagai langkah untuk mengurangi kerusakan hutan."Hutan lindung harus dipertahankan," kata Gusti usai sertijab kementerian LH di Jakarta, Jumat (23/10). Dalam kesempatan itu, Gusti menegaskan maraknya perizinan pertambangan sebagai pemicu rusaknya kawasan hutan.
Untuk itu, Gusti berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.Karena Departemen Kehutanan adalah pengelola hutan. Dalam kesempatan itu, Gusti mengaku prihatin dengan nasib hutan lindung yang sudah gundul. Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Gusti, kerusakan hutan yang ditimbulkan tidak lagi seimbang dengan upaya penanaman kembali."Setahun kerusakan hutan mencapai 1,1 juta hektar. Sedangkan kemampuan untuk menanam kembali hanya 500 ribu hektar saja," Gusti menegaskan.
Baca Juga:
Ia pun memberi contoh banyaknya izin tambang yang dikeluarkan di wilayah Kalimantan, seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).“Dari tiga wilayah ini Kaltim yang paling parah kerusakannya,” kata menteri yang sering keluar masuk hutan terkait penelitian ilmiahnya selama menjadi dosen di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). (viv)
JAKARTA – Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta berjanji akan membatasi izin eksplorasi pertambangan, sebagai langkah untuk
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra