Gusti Janji Batasi Izin Pertambangan
Jumat, 23 Oktober 2009 – 22:06 WIB
Gusti Janji Batasi Izin Pertambangan
JAKARTA – Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta berjanji akan membatasi izin eksplorasi pertambangan, sebagai langkah untuk mengurangi kerusakan hutan."Hutan lindung harus dipertahankan," kata Gusti usai sertijab kementerian LH di Jakarta, Jumat (23/10). Dalam kesempatan itu, Gusti menegaskan maraknya perizinan pertambangan sebagai pemicu rusaknya kawasan hutan.
Untuk itu, Gusti berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan.Karena Departemen Kehutanan adalah pengelola hutan. Dalam kesempatan itu, Gusti mengaku prihatin dengan nasib hutan lindung yang sudah gundul. Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Gusti, kerusakan hutan yang ditimbulkan tidak lagi seimbang dengan upaya penanaman kembali."Setahun kerusakan hutan mencapai 1,1 juta hektar. Sedangkan kemampuan untuk menanam kembali hanya 500 ribu hektar saja," Gusti menegaskan.
Baca Juga:
Ia pun memberi contoh banyaknya izin tambang yang dikeluarkan di wilayah Kalimantan, seperti di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).“Dari tiga wilayah ini Kaltim yang paling parah kerusakannya,” kata menteri yang sering keluar masuk hutan terkait penelitian ilmiahnya selama menjadi dosen di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). (viv)
JAKARTA – Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta berjanji akan membatasi izin eksplorasi pertambangan, sebagai langkah untuk
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP