Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat

Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
Gusti Randa ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)


Gusti Randa Saputra alias EW (21), diciduk polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5)


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News