Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
Minggu, 08 Mei 2022 – 18:05 WIB
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)
Gusti Randa Saputra alias EW (21), diciduk polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Kasusnya Berat, Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap, Kasusnya Berat
- Kasusnya Berat, Dua Orang ini Dituntut Hukuman Mati
- 2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat