Gusti Randa Ternyata Sempat Buron 8 Hari

jpnn.com, MUARA ENIM - Jajaran Polres Muara Enim akhirnya menangkap Gusti Randa Saputra alias EW (21), yang sempat buron selama delapan hati.
Gusti Randa diciduk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, pada Minggu (8/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka diciduk karena terlibat kasus pencurian ponsel milik Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.
Gusti Randa tidak sendiri, dia beraksi bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Setelah buron delapan hari, Gusti Randa ditangkap oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK.
Menurut Aris, modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping.
Pelaku masuk dengan mendongkel jendela pakai obeng.
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu dan biru, serta satu unit Realme C15 warna camar perak juga dompet.
Jajaran Polres Muara Enim akhirnya menangkap Gusti Randa Saputra alias EW (21), yang sempat buron selama delapan hati.
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- 30 Pekerja Tambang Batu Bara di Muara Enim Ditangkap Polisi
- Gudang BBM Solar Oplosan di Muara Enim Meledak, Pemiliknya Ternyata