Gusur Thoby Mutis, Yayasan Trisakti Minta Back Up Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 821K/2010 mengenai tidak diperbolehkannya lagi Thoby Mutis bersama sembilan orang lainnya duduk di Rektorat Universitas Trisakti yang direncanakan pada Kamis (19/5) berlangsung damai tanpa menimbulkan bentrok fisik. Pihak Yayasan Trisakti pun berharap Thoby Mutis Cs bersikap kooperatif.
“Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif,” terang kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Rabu (18/5). Menurutnya, menjelang eksekusi tanggal memang marak berbagai isu yang mencoba untuk membakar suasana. “Karena itulah kami minta semua pihak menahan diri, biarkan hukum yang bekerja,” imbuhnya.
Baca Juga:
Luhut menambahkan, persengketaan antara Yayasan Trisakti dan Thoby Mutis Cs sudah masuk ke ranah politik. Bahkan ada pihak-pihak yang membawa masalah itu ke DPR-RI. Meski demikian Luhut mengingatkan bahwa putusan MS sudah sangat jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memnegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral. Diakuinya, Kemdiknas memang sempat direpotkan dengan munculnya sambutan tertulis Mendiknas di buku putih berjudul "Trisakti Bukan Kampus Biasa" yang dibagikan kepada wisudawan/wisudawati Universitas Trisakti beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 821K/2010 mengenai tidak diperbolehkannya lagi Thoby Mutis bersama sembilan orang lainnya duduk
BERITA TERKAIT
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU