H-1 Natal, Kapolri Bersama Rombongan Bergerak ke Bandara Soetta
jpnn.com, TANGERANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (24/12) atau H-1 perataan Natal 2021.
Kegiatan ini dia lakukan bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.
Adapun tujuan kegiatan ini memperketat pemeriksaan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 dan Omicron lebih luas lagi.
Menurut Sigit, ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional (PPI) ketika masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.
“Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," ujar Kapolri dalam siaran persnya, Jumat.
Eks Kapolda Banten ini menekankan kepada seluruh petugas untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi PPI harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.
Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kami yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," tegas Sigit.
Kapolri bersama Menkes, Menhub, Kepala BNPB dan Kasum TNI begerak ke Bandara Soetta sehari menjelang Natal.
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- PDIP Hadirkan Once di Acara Natal Nasional NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan