H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
jpnn.com, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA kembali merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menjelang Pilgub 2024.
Survei yang dirilis pada Minggu (17/11/2024) menunjukkan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, unggul dengan elektabilitas sebesar 45,5 persen.
Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto, yang mengusung slogan Bermarwah (Bersama Membangun Riau Wahid-Hariyanto), mengalami tren positif dibandingkan survei sebelumnya.
Dengan angka tersebut, Paslon ini dinilai berpeluang besar memenangkan pemilihan gubernur 10 hari menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“Hasil terbaru menunjukkan bahwa elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto mencapai 45,5 persen. Untuk ukuran Pilgub, angka ini sudah cukup untuk memenangkan pemilihan,” ujar Direktur SIGI LSI Denny JA, Ardian Sopa, saat konferensi pers.
Sementara itu, Paslon nomor urut 2, M Nasir-M Wardan (Nawaitu), berada di posisi ketiga dengan elektabilitas 13,4 persen, naik tipis dari survei sebelumnya yang berada di angka 13 persen.
Di posisi kedua, Paslon nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi M Saleh (Suawai), meraih elektabilitas 16,5 persen, namun cenderung menurun dibandingkan hasil survei bulan Oktober 2024 yang mencatat angka 22 persen.
Ardian Sopa menjelaskan bahwa pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto unggul 29 persen dari Syamsuar-Mawardi M Saleh dan 32,1 persen dari M Nasir-M Wardan.
LSI Denny JA kembali merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menjelang Pilgub 2024
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilkada Kalimantan Timur Versi Survei GRC
- Survei Indopolling: Pram-Doel Diprediksi Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Survei LPMM: Helldy-Alawi Elektebilitasnya Moncer dari 2 Rivalnya
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara