H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik

H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik
H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan truk pengangkut barang yang melintasi wilayahnya menjelang hari lebaran. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1434 H.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan melintas bagi angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 lebaran. Pihaknya akan menggelar operasi untuk menegakkan peraturan tersebut.

"Jika melanggar, akan dikenakan tilang dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).

Dikatakan Pristono, larangan melintas bagi kendaraan berat di jalur mudik juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Pasalnya, laju kendaraan berat cenderung lambat sehingga memancing pengguna jalan lain mendahului lewat sisi jalur berlawanan arah.

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan truk pengangkut barang yang melintasi wilayahnya menjelang hari lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News