H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik

H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik
H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, susu murni, barang pos, ternak serta pengangkut sembako.

"Kebijakan ini juga diterapkan di beberapa daerah lainnya untuk memperlancar selama arus mudik lebaran tahun ini," terang Pristono. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan truk pengangkut barang yang melintasi wilayahnya menjelang hari lebaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News