H-4, Truk Pengangkut Barang Dilarang Lewat Jalur Mudik
Senin, 22 Juli 2013 – 13:25 WIB
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, susu murni, barang pos, ternak serta pengangkut sembako.
"Kebijakan ini juga diterapkan di beberapa daerah lainnya untuk memperlancar selama arus mudik lebaran tahun ini," terang Pristono. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan truk pengangkut barang yang melintasi wilayahnya menjelang hari lebaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS