H-5 Pilpres Turki, Erdogan Teken Kenaikan Gaji PNS 45 Persen

H-5 Pilpres Turki, Erdogan Teken Kenaikan Gaji PNS 45 Persen
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: AFP

Untuk diketahui, Erdogan menjabat sebagai perdana menteri Turki dari 2003 sampai 2014. Dia kemudian memenangkan pemilu presiden 2014 dan 2018.

Artinya, rezim Erdogan sudah berkuasa di Turki selama 20 tahun.

Konstitusi Turki sebenarnya membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode saja.

Namun, berkat referendum 2017 yang dimotori kroni-kroninya, Erdogan mendapat celah untuk melangkahi ketentuan tersebut. (dil/jpnn)

Kemenangan pada pemilu 14 Mei nanti akan menjadikan Erdogan presiden Turki pertama yang berkuasa tiga periode.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Politico

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News