H Len Lepaskan Tembakan Tiga Kali, Muslim Langsung Terkapar, Ini Kronologinya
jpnn.com, MEDAN - Seorang warga Jalan TM Pahlawan Lorong Bahagia, Medan Belawan, Sumatera Utara, bernama Muslim, 48, mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibatnya, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku diketahui berinisial HSD alias H Len, 56, yang merupakan warga Jalan TM Pahlawan Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/11) sekitar pukul 23.45 wib.
Saat itu terjadi bentrokan antara warga Lorong Tigor dengan warga Lorong Pisang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.
Saat kejadian itu, pelaku keluar dari rumahnya untuk mencoba melerai bentrokan itu. "Namun, pelaku malah dimaki-maki, diserang dan dilempari oleh warga Lorong Tigor," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (15/11).
Emosi tak terbendung, pelaku kemudian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Namun, hal itu tetap tak digubris oleh warga yang sedang bentrok tersebut.
"Sehingga pelaku yang berada tepat di depan Lorong Tigor dilempar batu oleh warga dan korban Muslim," sebut Tatan.
Karena merasa terancam, pelaku lalu melakukan tembakan sebanyak satu kali ke arah bawah dan mengenai bagian kaki sebelah kiri korban.
Seorang warga Jalan TM Pahlawan Lorong Bahagia, Medan Belawan, Sumatera Utara, bernama Muslim, 48, mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibatnya, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara