H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Sebegini yang Sudah Ditindaklanjuti

jpnn.com, JAKARTA - Hingga 23 April 2023 atau H+1 Lebaran, Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan dari aduan yang masuk sampai hari ini (23/4) sebanyak 2.303 laporan itu untuk 1.537 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (23/4).
Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan.
"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," bebernya.
Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.
Anwar Sanusi melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
"Kami akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Posko THR Kemnaker sudah menerima 2.303 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya hingga H+1 Lebaran
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara