H+2, Segini Jumlah Pelanggaran Muatan Barang di 3 Lokasi
jpnn.com, JAWA BARAT - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis jumlah pelanggar pada hari kedua setelah pemberlakuan kebijakan penurunan muatan di 3 tiga lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Tiga UPPKB tersebut yakni Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu dan UPPKB Widang Tuban.
Adapaun jumlah pelanggar di tiga jembatan timbang (JT) tersebut, yang pertama di JT Balonggandu terdapat 330 kendaraan yang diperiksa, 8 di antaranya melebihi muatan sebesar 100 persen dari yang seharusnya.
"Jenis komoditi yang melanggar antara lain komoditi beras, dolomit, keramik, benang dan limbah batu bara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran persnya.
Selain itu, di JT Losarang terdapat 143 kendaraan yang diperiksa, lima di antaranya melebihi muatan 100 persen dengan jenis komoditi yang melanggar tepung batu, gula, bata putih dan asbes.
Yang ketiga di JT Widang, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 341 kendaraan dengan jumlah pelanggar muatan 100 persen sebanyak empat kendaraan dengan jenis komoditi paket, unilever, kacang dan pakan ternak.
Pihaknya juga telah mengambil keputusan bahwa kendaraan pengangkut logistik yang mengangkut sembako di mana menyangkut hajat hidup orang banyak, kendaraan tersebut diberikan toleransi sebesar 50 persen dari tonase yang diizinkan tidak akan dilakukan penilangan.
"Jadi yang masih melanggar 50 persen dari bahan sembako masih bisa kami zinkan, tetapi yang 50 persen ke atas itu ditilang dan yang lebih dari 100 persen juga akan tetap kami turunkan di tiga jembatan timbang itu," ungkapnya.
Ratusan pelanggaran ditemukan di tiga lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB).
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project