H+2, Segini Jumlah Pelanggaran Muatan Barang di 3 Lokasi
Minggu, 05 Agustus 2018 – 04:05 WIB

Truk yang menyalahi aturan muatan diberi tanda oleh petugas. Foto: Istimewa
Untuk komoditi semen dan pupuk yang menyangkut hajat hidup orang banyak diberikan toleransi sebesar 40 persen tidak dilakukan penilangan.
"Tetapi di atas 40 persen akan tetap ditilang dan di atas 100 persen tetap akan diturunkan muatannya di ketiga JT tersebut," tandasnya.(chi/jpnn)
Ratusan pelanggaran ditemukan di tiga lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!