HA dan KA Sudah Ditangkap, Gara-gara Mereka Puluhan Jemaah Gagal Umrah
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pengusaha berinisial AH (40) warga Aceh Utara, dan KA (33) warga Banda Aceh sudah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Keduanya merupakan pemilik usaha tur dan biro perjalanan yang diduga telah menipu puluhan jamaah sehingga gagal berangkat umrah ke Tanah Suci.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kedua pengusaha tersebut kini telah ditahan.
.
"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Ery di Banda Aceh, Jumat (4/12).
Kombes Ery yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, kerugian calon jemaah umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp 1,4 miliar.
Ery menerangkan bahwa AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.
"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Ery.
Terungkapnya dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biayanya ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta.
Puluhan jemaah yang gagal berangkat umrah sudah menyetorkan ongkos sekitar Rp 1,4 miliar.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan