HA Mengadu Usai Dicabuli di Bawah Pohon Bambu
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi telah meringkus seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur Selasa (28/9) pukul 01.30 WIB dinihari.
Tersangka tersebut adalah berinisial TF, 24, warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Korbannya adalah HA, 14, warga Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Modusnya, tersangka mengajak korban ke salah satu obyek wisata di Kecamatan Marga Tiga pada 30 Desember 2020.
Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di bawah pohon bambu.
Aksi berikutnya, dilakukan tersangka di wilayah Kota Metro pada Januari 2021. Kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban ke Polres Lamtim pada Januari 2021.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Lamtim berusaha mengamankan tersangka. Namun, tersangka tidak berada di tempat saat akan diamankan.
Tersangka, akhirnya berhasil diamankan, Selasa (28/9) pukul 01.30 WIB dinihari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi telah meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah TF, 24, warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten