HA Mengadu Usai Dicabuli di Bawah Pohon Bambu

“Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdiansyah.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, dirinya mengenal korban dari media sosial.
Dari perkenalan itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Setelah saling mengenal, tersangka mengajak bertemu, kemudian dibawa ke obyek wisata dan akhirnya melakukan perbuatan itu.
Kemudian, perbuatan itu terulang di salah satu rumah kos di Kota Metro.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Diketahui, selama periode Januari hingga September 2021, tercatat 16 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lamtim. (wid/sur)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi telah meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah TF, 24, warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang